SMARTNEWS, KUTIM – Untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegakkan peraturan terkait jam operasional kendaraan angkutan alat berat di Kota Sangatta. Dishub Kutim telah mendirikan pos penjagaan di titik-titik strategis untuk mengawasi lalu lintas kendaraan besar ini.
Mulai saat ini, kendaraan angkutan alat berat dengan ketinggian 20 feet dilarang melintas di dalam Kota Sangatta pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00 WITA dan pukul 15.00 hingga 23.00 WITA. Sedangkan untuk kendaraan dengan ketinggian 40 feet, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA.
“Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat di jam-jam sibuk,” ujar Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain.
Untuk memastikan peraturan ini dipatuhi, Dishub Kutim telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Kutim. Kendaraan angkutan alat berat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penegakan aturan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya,” tambah Zulkarnain.
Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan alat berat ini didasarkan pada Peraturan Bupati tahun 2018. Namun, penerapannya sempat terkendala akibat pandemi Covid-19.
“Dengan kembali normalnya aktivitas masyarakat, kami merasa perlu untuk kembali menegakkan peraturan ini,” jelas Zulkarnain.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan akan terjadi beberapa dampak positif, antara lain:
- Mengurangi kemacetan: Kendaraan berat yang beroperasi pada jam-jam sibuk seringkali menjadi penyebab kemacetan. Dengan pembatasan jam operasional, diharapkan lalu lintas di Kota Sangatta akan lebih lancar.
- Meningkatkan keselamatan: Kendaraan berat memiliki potensi risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Dengan membatasi jam operasional, risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
- Menjaga infrastruktur jalan: Kendaraan berat dapat merusak infrastruktur jalan jika terlalu sering melintas. Dengan pembatasan jam operasional, usia pakai jalan dapat diperpanjang. (*)