SMARTNEWS, KUTIM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 163 juru pungut pajak dari seluruh desa dan kecamatan di Kutim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para juru pungut dalam mengelola pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. “Dengan juru pungut pajak yang profesional, kita dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dan menggunakannya untuk pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.
Selama bimtek, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga dilatih untuk menggunakan sistem pajak daring yang lebih transparan. Selain itu, mereka juga dibekali dengan strategi untuk mengatasi tantangan dalam penerapan UU HKPD.
Uniknya, acara bimtek ini juga diwarnai dengan penampilan tarian Dayak Kenyah. Hal ini dilakukan untuk memberikan nuansa yang lebih segar dan memperkuat semangat kebersamaan di antara para peserta.
Dengan peningkatan kompetensi para juru pungut pajak, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai. Pendapatan yang optimal akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kutim.
Syahfur menegaskan bahwa Bapenda Kutim berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pajak. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Bapenda Kutim merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. Dengan juru pungut pajak yang lebih profesional, diharapkan Kutim dapat mencapai target pendapatan daerah yang lebih tinggi dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. (*)