AdvetorialHeadline

Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran, Ini Kata Yusuf Silambi

543
×

Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran, Ini Kata Yusuf Silambi

Sebarkan artikel ini

DPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi.

KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi menanggapi terkait pembukaan lahan tanpa bakar.

Hal ini berdasarkan masih adanya masyarakat yang melakukan buka lahan dengan cara membakar.

Kemudian, Yusuf mengatakan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan, namun dengan syarat tidak boleh dilakukan dengan cara membakar.

“Jadi jika ingin membakar, skala jangan diperbesar sehingga tidak menyulut kebakaran lanjutan dan juga sudah ada obatnya yang dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika kebakaran lahan tetap terjadi, maka pihak yang melakukan tersebut harus bertanggung jawab dan menanggung akibatnya.

“Kan itu sudah diatur di undang-undang, jika masih ada yang melakukan, tentu harus menerima konsekuensinya,” tegas Yusuf.

Perlu diketahui, Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) adalah salah satu smart practice pada tingkat tapak dalam usaha menggarap lahan gambut untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.

PLTB sendiri diartikan dalam tiga makna dalam proses kegiatan pengolahan lahan pertanian yaitu; 1) pembukaan lahan tanpa bakar, 2) penyiapan lahan tanpa bakar, dan 3) pengolahan lahan tanpa bakar.

Proses PLTB tidak terlepas dari proses pembakaran namun diusahakan agar seminimal mungkin dan dimaksudkan sebagai bahan dasar materi pupuk alami. PLTB mulai diterapkan sejak awal pembukaan lahan transmigrasi dan terus dilakukan penyempurnaan hingga saat ini.

Politisi Partai PDIP itu mengungkapkan bahwa pada saat ini hal yang lebih penting ialah memastikan terdapat aturan yang jelas dalam pengelolaan lahan.

“Karena yang di cari adalah aturan. Jadi, jika lahan itu sudah layak untuk di bersihkan dan untuk di bakar ya silahkan, tetapi harus dengan pengawasan dengan cara misalkan tidak boleh langsung satu hektar di bakar, serta harus sesuai izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah,” pungkasnya.