Advetorial

IPPAT Kutim Lahir, Jamin Kepastian Hukum Pertanahan

831
×

IPPAT Kutim Lahir, Jamin Kepastian Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SMARTNEWS, KUTIM – Dunia notaris di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Setelah sekian lama berada di bawah naungan IPPAT Bontang, kini Kutim memiliki Pengurus Daerah (PD) IPPAT sendiri. Peresmian ini dilakukan dalam Konferensi Daerah Luar Biasa IPPAT Kutim yang berlangsung meriah di Ruang Maloy, Hotel Royal Victoria Sangatta.

Berdirinya PD IPPAT Kutim disambut antusias oleh berbagai pihak. Bupati Kutim, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Dr. Hj. Sulastin, memberikan apresiasi atas perjuangan para notaris dalam mewujudkan organisasi profesi ini.

“IPPAT Kutim memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah,” tegas Sulastin. “Dengan adanya PD IPPAT sendiri, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.”

Salah satu fokus utama PD IPPAT Kutim adalah memastikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Hal ini sangat penting untuk menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, IPPAT juga diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Pengurus Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) IPPAT, Maria Astuti, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama antara IPPAT, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. “Kita harus bersinergi untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.

Dengan berdirinya PD IPPAT Kutim, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan notaris dan mendapatkan kepastian hukum atas hak milik tanahnya. Selain itu, keberadaan PD IPPAT juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap PD IPPAT Kutim dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” pungkas Sulastin. (*)